Hadyu (Dam) Yang Wajib Dikeluarkan 
Hadyu adalah binatang yang disembelih di tanah haram Mekah dalam 
rangka ibadah haji atau umrah. Para ulama Fiqih menamakannya "DAM", yang 
berarti darah, karena binatang tersebut ditumpahkan darahnya waktu 
disembelih.
Hadyu ini paling sedikit berupa seekor kambing untuk 1 orang atau seekor unta atau seekor sapi untuk 7 orang.
Siapa yang meninggalkan wajib haji,  atau melakukan sesuatu yang 
diharamkan dalam haji, atau melakukan haji tamattu’ (melakukan umrah 
sebelum haji), atau melakukan haji qiran (menggabung Haji dan Umrah), 
maka wajib baginya membayar Dam yaitu menyembelih hewan atau 
menggantikannya dengan berpuasa atau memberi makan fakir miskin. Hal ini
 dilakukan demi untuk menyempurnakan hajinya. Pelaksanaan Dam dalam haji
 sama dengan pelaksanaan fidyah dalam puasa.
Hadyu (Dam) terbagi atas 4 bagian
- Dam tartib dan taqdir
 
- Dam tartib dan ta’dil
 
- Dam takhyir dan taqdir
 
- Dam takhyir dan ta’dil
 
1- Dam Tartib Dan Taqdir
Dam Tartib dan Taqdir adalah " 
Dam yang dikeluarkan dengan menyembelih 
seekor kambing seperti kambing kurban. Dan apabila tidak mampu, diganti 
dengan puasa 10 hari: 3 hari pada waktu haji dan 7 hari setelah pulang."
Penyembelihannya dilakukan pada hari Nahar dan hari-hari Tasyriq di Mina
 atau di Mekah. Yang punya Dam boleh ikut memakannya. Kalau 
menyembelihnya diupahkan orang, maka tidak boleh memberinya upah dari 
daging Dam itu.
Adapun yang mewajibkan Dam Tartib dan Taqdir yaitu;
1- Jika seorang haji melakukan haji Tamattu’
2- Jika seorang haji melakukan haji Qiran
3- Jika seorang haji tidak melakukan ihram pada miqatnya (tempat ihram)
4- Jika seorang haji tidak melontar jumroh
5- Jika seorang haji tidak bermalam di Muzdalifah
6- Jika seorang haji tidak bermalam di Mina
7- Jika seorang haji tidak melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
8- Jika seorang haji tidak dapat wukuf di Arafah karena terlambat 
yaitu terbitnya fajar hari Nahr (10 Dzul Hijjah) ia tidak hadir di 
Arafah. Jika keterlambatan itu karena udzur ia tidak berdosa dan hajinya
 diganti menjadi umrah. Ia harus melakukan umrah, tahallul dari manasik 
umrah, tidak wajib melontar jumroh, tidak wajib mabit di Mina dan wajib 
baginya membayar Dam. Jika yang ketinggalan itu adalah haji fardhu wajib
 mengqadha’ hajinya pada tahun berikutnya (jika mampu), dan Ini menurut 
kesepakatan ulama.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : وَمَنْ لَمْ يُدْرِكْ 
عَرَفَةَ فَيَقِفَ بِهَا قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ فَاتَهُ 
الْحَجُّ ، فَلْيَأْتِ الْبَيْتَ ، فَلْيَطُفْ بِهِ سَبْعًا وليطف بَيْنَ 
الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ سَبْعًا ، ثُمَّ لِيَحْلِقْ أَوْ يُقَصِّرْ إِنْ 
شَاءَ ، وَإِنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيه فَلْيَنْحَرْهُ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ ،
 فَإِذَا فَرَغَ مِنْ طَوَافِهِ وَسَعْيِهِ فَلْيَحْلِقْ أَوْ يُقَصِّرْ ، 
ثُمَّ لِيَرْجِعْ إِلَى أَهْلِهِ ، فَإِنْ أَدْرَكَهُ الْحَجُّ قَابِلَ ، 
فَلْيَحُجَّ إِنِ اسْتَطَاعَ وَلْيَهْدِ في حجه ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ 
هَدْيًا فَلْيَصُمْ عَنْهُ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ ، وَسَبْعَةً 
إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ (البيهقي بإسناد صحيح)
Sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra, ia berkata: 
“Barangsiapa yang
 tidak mendapatkan Arafah sampai terbit matahari (hari Nahr), maka 
hajinya telah tertinggal (batal), maka ia harus datang ke Baitullah 
untuk melakukan thawaf tujuh kali dan sa’i atara Shafa dan Marwa. Lalu 
mencukur atau menggunting rambutnya, jika ia memiliki Hadyu maka 
disembelihnya sebelum mencukur. Jika ia selesai thawaf dan sa’i maka 
harus mencukur atau menggunting rambutnya, kemudian kembali kepada 
keluarganya. Jika ia mendapatkan haji pada tahun berikutnya, maka harus 
melakukan haji jika mampu, dan melakukan hadyu dalam hajinya, jika tidak
 mampu maka berpuasa 3 hari di haji dan 7 hari jika kembali kepada 
keluarganya” (HR al-Baihaqi dengan isnad shahih)
 2- Dam Tartib Dan Ta’dil
Dam tartib dan ta’dil adalah 
"Dam yang dibayar oleh seorang haji karena melanggar dua ketentuan" sebagai berikut:
A – Dam yang dibayar disebabkan bersetubuh sebelum Tahallul awwal, 
maka hajinya batal dan wajib membayar kifarat dengan menyembelih seekor 
unta atau sapi atau 7 ekor kambing dan wajib mengulangi (menqadha) 
hajinya tahun berikutnya,  jika tidak mampu atau mendapatkan kesulitan 
dalam menyembelih unta maka dibayar nilainya dengan makanan yang 
diberikan kepada faqir miskin di tanah Haram, atau berpuasa setiap satu 
mud satu hari puasa. Hal ini sesuai dengan fatwa para shahabat Nabi saw
B – Dam yang dibayar disebabkan karena ihshor yaitu terhalang tidak 
bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, 
karena kecelakaan, karena kemataian muhrim (suami atau istri) atau 
karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan 
hajinya. Orang yang terhalang itu disebut Muhshor. Ia boleh bertahallul 
tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih seekor kambing. Kalau 
bisa dia harus mengirim Dam itu ke Mekah dan baru bertahallul sesampai 
Dam itu di Mekah dan disembelih disana. Tapi kalau tidak mungkin, ia 
boleh menyembelihnya di tempat ia terhalang, lalu bertahallul. Jika 
tidak mampu atau mendapatkan kesulitan dalam menyembelih kambing maka 
dibayar nilainya dengan makanan yang diberikan kepada orang-orang 
miskin, atau berpuasa setiap satu mud satu hari puasa
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِنَّمَا 
الْبَدَلُ عَلَى مَنْ نَقَضَ حَجَّهُ بِالتَّلَذُّذِ فَأَمَّا مَنْ 
حَبَسَهُ عُذْرٌ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَحِلُّ وَلَا يَرْجِعُ 
وَإِنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَهُوَ
مُحْصَرٌ نَحَرَهُ إِنْ كَانَ لَا 
يَسْتَطِيعُ أَنْ يَبْعَثَ بِهِ وَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَبْعَثَ بِهِ لَمْ
 يَحِلَّ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ (رواه البخاري)
Ibnu Abbas berkata: 
"Adapun barang siapa dihalangi oleh musuh atau 
lainnya, maka dia bertahallul dan tidak harus kembali (mengulang tahun 
depan). Dan apabila telah membawa serta hadyu, padahal dia muhshor ia 
boleh menyembelihnya apabila ia tidak bisa mengirimnya (ke Mekah). Dan 
apabila dia bisa mengirimnya, maka dia tidak bertahallul sehingga hadyu 
itu sampai di tempat penyembelihannya." (H.R. Bukhari)
Firman Allah:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ – البقرة ﴿١٩٦﴾
 Artinya: 
“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau 
karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan 
kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat 
penyembelihannya.”
 (Qs al-Baqarah ayat: 196)
Keterangan (Ta’liq):
– Mengadakan akad nikah saat masih ihram maka 
pernikahannya batal, 
tetapi hajinya tetap sah dan tidak wajib membayar Dam.
عَنْ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ : 
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا يَنْكِحُ 
الْمُحْرِمُ وَلا يُنْكَحُ وَلا يَخْطُبُ (رواه مسلم)
Dari Utsman bin ‘Affan, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
 “Orang 
yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan 
serta tidak boleh meminang”. (HR. Muslim)
3- Dam Takhyir Dan Taqdir   
Dam takhyir dan taqdir yaitu 
"Dam yang dibayar dengan menyembelih 
seekor kambing seperti kambing kurban atau berpuasa tiga hari atau 
bersedekah sebanyak setengah sha’ (kurang lebih 1.75 liter) kepada 6 
orang fakir miskin."
Adapun yang mewajibkan Dam takhyir dan taqdir yaitu;
- Mencukur atau menggunting rambut
 
Allah berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ البقرة ﴿١٩٦﴾
 Artinya: 
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan 
di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu:
 berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (Qs Al-Baqarah ayat: 196)
- Memotong kuku
 
- Memakai minyak rambut disaat haji
 
- Memakai wangi-wangian disaat haji
 
- Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
 
- Berjima’ setelah jima’ pertama sebelum tahallul awal
 
- Berjima’ setelah tahallul awal
 
- Bercanda dengan istri yang bisa menimbulkan birahi
 
Keterangan (Ta’liq): 
Berjima (bersetubuh) diwaktu haji:
– Berjima (bersetubuh) 
sebelum tahallul awal, yaitu sebelum melempar 
jumrah Aqobah pada pagi hari tanggal 10 Dzul-hijjah.
Ini hukumnya berat,
 yaitu:
hajinya batal dan wajib membayar kifarat dengan menyembelih seekor 
unta atau sapi atau 7 ekor kambing dan wajib mengulangi (menqadha) 
hajinya tahun berikutnya, jika tidak mampu atau mendapatkan kesulitan 
dalam menyembelih unta maka dibayar nilainya dengan makanan yang 
diberikan kepada faqir miskin di tanah Haram, atau berpuasa setiap satu 
mud satu hari puasa. Hal ini sesuai dengan fatwa para shahabat Nabi saw
–  Berjima’ (bersetubuh) setelah tahallul awal, yaitu setelah 
melempar jumrah Aqobah pada pagi hari tanggal 10 Dzul-hijjah, setelah 
mecukur rambut atau memotongnya. Pada saat itu ia diperbolehkan 
melakukan apa saja yang diharamkan dalam perbuatan haji kecuali berjima’
 dengan istri sampai selesai mengerjakan thawaf ifadhah (tahallul 
kedua). Tahu-tahu dia melanggarnya (yaitu berjima setelah tahallul 
awal), maka hukum hajinya sah tapi dia harus bayar dam. Dam ini disebut 
Dam takhyir dan taqdir yaitu Dam yang dibayar dengan menyembelih seekor 
kambing seperti kambing kurban atau berpuasa tiga hari atau bersedekah 
sebanyak setengah sha’ (kurang lebih 1.75 liter) kepada 6 orang fakir 
miskin.
 4- Dam Takhyir Dan Ta’dil
Dam Takhyir dan Ta’dil ialah 
"Dam yang dikeluarkan karena membunuh 
binatang darat diwaktu melakukan manasik haji (kecuali ular, kala 
jengking , tikus dan lain-lain yang dipandang membahayakan)", Maka orang 
bersangkutan harus menyembelih hewan yang sepadan dengan hewan yang 
dibunuhnya (kalau kambing harus dibayar dengan kambing. Kalau ayam harus
 dibayar dengan ayam. Dan seterusnya), atau dibayar nilainya dengan 
makanan yang diberikan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa setiap 
satu mud satu hari puasa.
Allah berfirman:
لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَن 
قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّداً فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ 
النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْياً بَالِغَ 
الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذلِكَ صِيَاماً
 لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ – المائدة ﴿٩٥﴾
 Artinya: 
“janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika 
kamu sedang ihram.  Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan 
sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang 
dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di 
antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau 
(dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, 
atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia 
merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya” (Qs al-Maidah ayat: 95)
Sumber :hasansaggaf.wordpress