Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1)  Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan  :
a.    Persyaratan umum :
1.         Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2.         Surat permohonan IMB diketahui oleh Camat dan Lurah bagi bangunan tertentu;
3.         Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
4.         Fotokopi PBB tahun berjalan;
5.        Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dilegalisir pejabat berwenang;
6.       Gambar bangunan yang tercantum jelas ukuran dan keterangan terdiri dari denah, tampak, potongan dan dengan skala 1:100 atau 1: 200, berikut gambar situasi dan gambar tata letak;
7.         Izin Keterangan Rencana Kota (KRK);
8.         Asli IMB untuk bangunan tambahan dan pemecahan;
9.         Pemohon secara tidak langsung harus melampirkan Surat Kuasa asli.
b.     Persyaratan khusus :
1.         Perhitungan konstruksi (untuk bangunan lebih dari 2 lantai);
2.    Surat Kuasa dari pemilik tanah (apabila nama pemilik tanah berbeda dengan nama pemohon serta melampirkan Fotokopi KTP pemberi kuasa/ pemilik tanah);
3.         AMDAL atau UKL/  UPL (untuk bangunan berdampak luas) yang dikeluarkan oleh BPPLH;
4.         Site Plan bagi bangunan perumahan;
5.         Piel Banjir dari Dinas Pekerjaan Umum (untuk bangunan usaha tertentu);
6.  Persetujuan tetangga atau izin lingkungan yang diketahui oleh Lurah setempat (bagi tower telekomunikasi dan tower pemancar radio/ televisi, izin tetangga dalam radius setinggi tower);
7.      Jaminan asuransi atas pembangunan tower/ menara telekomunikasi serta pemancar radio dan televisi;
8.     Andalalin (kajian lalu lintas) untuk bangunan yang akan memberikan dampak kemacetan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan;
9.         Rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait penanggulangan bahaya kebakaran;
10.     Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi bangunan yang tidak menghasilkan limbah cair yang berbahaya.
(1)      Biaya yang diperlukan
a.     Struktur dan Besarnya Tarif ditetapkan sebagai berikut:
1.   Tarif Bangunan Induk :
a. Bangunan perumahan                                        : Rp. 12.500/M²
b. Bangunan gedung tidak bertingkat                      : Rp. 17.500/M²
c. Bangunan gedung bertingkat                              : Rp. 21.500/M²
2.   Tarif Bangunan Penunjang
a. Penunjang Bangunan Induk
1.   Jalan masuk                                                  : Rp.  4.500/M²
2.    Pagar keliling                                                : Rp.  1.500/M²
3.    Saluran air                                                    : Rp.  1.000/M²
b. Bangunan Terbuka
1.    Tiang Antena/ Tower                                    : Rp.  2.500.000/M²
2.    Kolam Renang                                               : Rp.    500.000/M²
3.    Lapangan Olahraga                                        : Rp.      50.000/M²
4.    Gardu/ Gapura                                              : Rp.    200.000/M² 
5.    Pondasi Mesin                                               : Rp.    225.000/M²
6.    Jembatan Lift(untuk service Kendaraan)           : Rp.    100.000/M²
7.    Gardu Listrik                                                 : Rp.    225.000/M²
8.    Konstruksi Reklame                                        : Rp.    250.000/M²
9.    Monumen dalam Persil                                    : Rp.     225.000/M²
10.  Instalasi Bahan Bakar                                       : Rp.   8.000.000/Unit
11.  Tangki per unit                                              : Rp.  10.000.000/Unit

3.    Indeks.
a. Indeks Luas Bangunan
1.   Bangunan dengan luas < 500 M²                    : 3/4
2.   Bangunan dengan luas 500 M² s/d 1000 M²     : 1
3.   Bangunan dengan luas 1000 M² s/d 5000 M²   : 1,1
4.   Bangunan dengan luas > 5000 M²                  : 1,2     
b. Indeks Guna Bangunan
1.    Bangunan Hunian (Perumahan)                      : 3/4
2.    Bangunan Gedung type A                             : 1,5
3.    Bangunan Gedung type B                             : 1,2
4.    Bangunan Gedung type C                             : 1   
c. Indeks Tingkat Bangunan
1.    Bangunan 1 Lantai                                       : 1
2.    Bangunan 2 Lantai                                       : 1,090
3.    Bangunan 3 Lantai                                       : 1,120
4.    Bangunan ≥ 4 Lantai                                    : 1,135
d. Indeks Lokasi Bangunan
1.    Kawasan pergudangan dan industri                 : 1,5
2.    Kawasan perdagangan dan jasa                      : 1,3
3.    Kawasan Pemukiman                                     : 1
4.    Bagi bangunan rumah dan/ atau gedung semi permanen di perhitungkan 60% (enam puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen yang menjadi pedoman diatas, bagi bangunan darurat dan atau sementara diperhitungkan 40 % (empat puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen menjadi pedoman bangunan diatas.
5.   Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan, retribusi IMB yang akan dikenakan dapat memperhitungkan luas yang akan diperbaharui dengan tingkat kerusakan atau perbaikan yang dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut :
Tarif x luas bangunan yang direnovasi x tingkat kerusakan x indeks.
6.  Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan (bangunan pemugaran 100%) maka dapat dikenakan tarif sebagaimana bangunan baru.

 b.    Adapun yang dimaksud dengan Type A, B dan C dari gedung selain perumahan yaitu :
1.    Termasuk gedung Type A yaitu: kantor, gedung bioskop, pasar swalayan, pusat perbelanjaan (mall), hyper  market, super market, square, rumah sakit type A , show room, hotel, pool mobil, bangunan bank, mess dan atau penginapan karyawan, apartemen, kondominium, rumah susun, restoran, cafĂ©, diskotek, balai dan atau gedung pertemuan, gedung serba guna (GSG), tempat kursus dan atau pelatihan, dermaga, bangunan industri, bangunan pabrik;
2.   Termasuk gedung type B yaitu: pertokoan (ruko), perpustakaan, gedung kesenian dan yang sejenisnya. penginapan losmen dan bungalow, rumah kontrakan/ kost, apotek, laboratorium, klinik bersalin, gudang, ruang penyimpanan barang, ruang praktek dokter swasta, ruang praktek pengacara, ruang praktek notaris dan PPAT, wartel, bengkel dan atau workshop dan rumah sakit type C;
3.     Termasuk gedung type C yaitu : gedung perguruan tinggi dan atau akademi, gedung SMU (SLTA) dan atau sederajat, gedung SMP (SLTP) dan sederajat, gedung SD, TK atau Sederajat, Balai Latihan kerja dan sejenisnya (BLK).   
(4)  Standar waktu penerbitan izin :
Waktu penyelesaian Izin 15 (lima belas) hari kerja berupa Izin Pendahuluan Membangun (IPM), sedangkan IMB diterbitkan setelah fisik bangunan mencapai 60 % (enam puluh persen) kecuali bangunan tersebut berubah dari gambar yang disetujui atau berubah fungsi.
(5)   Masa berlaku izin selama bangunan masih berdiri, kecuali apabila bangunan tersebut berubah dari  gambar    yang disetujui/ berubah fungsi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Countdown

Hai sobat Agussalikur berjumpa kembali ! Kali ini admin berbagi tips seputar blogger dalam topik Time Countdown, kebetulan admin contohkan m...