Showing posts with label rab rumah. Show all posts
Showing posts with label rab rumah. Show all posts

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1)  Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan  :
a.    Persyaratan umum :
1.         Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2.         Surat permohonan IMB diketahui oleh Camat dan Lurah bagi bangunan tertentu;
3.         Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
4.         Fotokopi PBB tahun berjalan;
5.        Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dilegalisir pejabat berwenang;
6.       Gambar bangunan yang tercantum jelas ukuran dan keterangan terdiri dari denah, tampak, potongan dan dengan skala 1:100 atau 1: 200, berikut gambar situasi dan gambar tata letak;
7.         Izin Keterangan Rencana Kota (KRK);
8.         Asli IMB untuk bangunan tambahan dan pemecahan;
9.         Pemohon secara tidak langsung harus melampirkan Surat Kuasa asli.
b.     Persyaratan khusus :
1.         Perhitungan konstruksi (untuk bangunan lebih dari 2 lantai);
2.    Surat Kuasa dari pemilik tanah (apabila nama pemilik tanah berbeda dengan nama pemohon serta melampirkan Fotokopi KTP pemberi kuasa/ pemilik tanah);
3.         AMDAL atau UKL/  UPL (untuk bangunan berdampak luas) yang dikeluarkan oleh BPPLH;
4.         Site Plan bagi bangunan perumahan;
5.         Piel Banjir dari Dinas Pekerjaan Umum (untuk bangunan usaha tertentu);
6.  Persetujuan tetangga atau izin lingkungan yang diketahui oleh Lurah setempat (bagi tower telekomunikasi dan tower pemancar radio/ televisi, izin tetangga dalam radius setinggi tower);
7.      Jaminan asuransi atas pembangunan tower/ menara telekomunikasi serta pemancar radio dan televisi;
8.     Andalalin (kajian lalu lintas) untuk bangunan yang akan memberikan dampak kemacetan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan;
9.         Rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait penanggulangan bahaya kebakaran;
10.     Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi bangunan yang tidak menghasilkan limbah cair yang berbahaya.
(1)      Biaya yang diperlukan
a.     Struktur dan Besarnya Tarif ditetapkan sebagai berikut:
1.   Tarif Bangunan Induk :
a. Bangunan perumahan                                        : Rp. 12.500/M²
b. Bangunan gedung tidak bertingkat                      : Rp. 17.500/M²
c. Bangunan gedung bertingkat                              : Rp. 21.500/M²
2.   Tarif Bangunan Penunjang
a. Penunjang Bangunan Induk
1.   Jalan masuk                                                  : Rp.  4.500/M²
2.    Pagar keliling                                                : Rp.  1.500/M²
3.    Saluran air                                                    : Rp.  1.000/M²
b. Bangunan Terbuka
1.    Tiang Antena/ Tower                                    : Rp.  2.500.000/M²
2.    Kolam Renang                                               : Rp.    500.000/M²
3.    Lapangan Olahraga                                        : Rp.      50.000/M²
4.    Gardu/ Gapura                                              : Rp.    200.000/M² 
5.    Pondasi Mesin                                               : Rp.    225.000/M²
6.    Jembatan Lift(untuk service Kendaraan)           : Rp.    100.000/M²
7.    Gardu Listrik                                                 : Rp.    225.000/M²
8.    Konstruksi Reklame                                        : Rp.    250.000/M²
9.    Monumen dalam Persil                                    : Rp.     225.000/M²
10.  Instalasi Bahan Bakar                                       : Rp.   8.000.000/Unit
11.  Tangki per unit                                              : Rp.  10.000.000/Unit

3.    Indeks.
a. Indeks Luas Bangunan
1.   Bangunan dengan luas < 500 M²                    : 3/4
2.   Bangunan dengan luas 500 M² s/d 1000 M²     : 1
3.   Bangunan dengan luas 1000 M² s/d 5000 M²   : 1,1
4.   Bangunan dengan luas > 5000 M²                  : 1,2     
b. Indeks Guna Bangunan
1.    Bangunan Hunian (Perumahan)                      : 3/4
2.    Bangunan Gedung type A                             : 1,5
3.    Bangunan Gedung type B                             : 1,2
4.    Bangunan Gedung type C                             : 1   
c. Indeks Tingkat Bangunan
1.    Bangunan 1 Lantai                                       : 1
2.    Bangunan 2 Lantai                                       : 1,090
3.    Bangunan 3 Lantai                                       : 1,120
4.    Bangunan ≥ 4 Lantai                                    : 1,135
d. Indeks Lokasi Bangunan
1.    Kawasan pergudangan dan industri                 : 1,5
2.    Kawasan perdagangan dan jasa                      : 1,3
3.    Kawasan Pemukiman                                     : 1
4.    Bagi bangunan rumah dan/ atau gedung semi permanen di perhitungkan 60% (enam puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen yang menjadi pedoman diatas, bagi bangunan darurat dan atau sementara diperhitungkan 40 % (empat puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen menjadi pedoman bangunan diatas.
5.   Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan, retribusi IMB yang akan dikenakan dapat memperhitungkan luas yang akan diperbaharui dengan tingkat kerusakan atau perbaikan yang dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut :
Tarif x luas bangunan yang direnovasi x tingkat kerusakan x indeks.
6.  Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan (bangunan pemugaran 100%) maka dapat dikenakan tarif sebagaimana bangunan baru.

 b.    Adapun yang dimaksud dengan Type A, B dan C dari gedung selain perumahan yaitu :
1.    Termasuk gedung Type A yaitu: kantor, gedung bioskop, pasar swalayan, pusat perbelanjaan (mall), hyper  market, super market, square, rumah sakit type A , show room, hotel, pool mobil, bangunan bank, mess dan atau penginapan karyawan, apartemen, kondominium, rumah susun, restoran, café, diskotek, balai dan atau gedung pertemuan, gedung serba guna (GSG), tempat kursus dan atau pelatihan, dermaga, bangunan industri, bangunan pabrik;
2.   Termasuk gedung type B yaitu: pertokoan (ruko), perpustakaan, gedung kesenian dan yang sejenisnya. penginapan losmen dan bungalow, rumah kontrakan/ kost, apotek, laboratorium, klinik bersalin, gudang, ruang penyimpanan barang, ruang praktek dokter swasta, ruang praktek pengacara, ruang praktek notaris dan PPAT, wartel, bengkel dan atau workshop dan rumah sakit type C;
3.     Termasuk gedung type C yaitu : gedung perguruan tinggi dan atau akademi, gedung SMU (SLTA) dan atau sederajat, gedung SMP (SLTP) dan sederajat, gedung SD, TK atau Sederajat, Balai Latihan kerja dan sejenisnya (BLK).   
(4)  Standar waktu penerbitan izin :
Waktu penyelesaian Izin 15 (lima belas) hari kerja berupa Izin Pendahuluan Membangun (IPM), sedangkan IMB diterbitkan setelah fisik bangunan mencapai 60 % (enam puluh persen) kecuali bangunan tersebut berubah dari gambar yang disetujui atau berubah fungsi.
(5)   Masa berlaku izin selama bangunan masih berdiri, kecuali apabila bangunan tersebut berubah dari  gambar    yang disetujui/ berubah fungsi.

Beli rumah tanpa uang

Beli rumah tanpa uang
Beli rumah tanpa uang tersebut bukan berarti anda tidak mengeluarkan uang sepeserpun atau tidak memerlukan modal untuk melakukannya. Dalam usaha apapun kita tetap saja harus memerlukan modal baik itu berupa pikiran, pengetahuan, energi, waktu dan ditambah juga dengan biaya-biaya operasional ketika melakukannya seperti biaya transportasi, pengurusan dokumen dan keperluan lainnya.
Oke, jika kita tetap saja membutuhkan pengeluaran seperti dijelaskan diatas, namun mengapa saya katakan beli rumah itu tanpa uang? Disini saya akan jelaskan menurut persepsi saya secara sederhana mengapa saya katakan demikian.
Dikatakan beli rumah tanpa uang ialah jika anda berhasil membeli sebuah rumah yang harganya tidak sebanding dengan modal yang anda keluarkan pada saat membeli. Sebagai contoh jika anda berhasil membeli rumah seharga Rp 500 juta namun modal yang anda keluarkan dalam proses membelinya hanyalah Rp 3 juta, yang anda gunakan untuk biaya transportasi, pengurusan dokumen dan  sebagainya, alias tidak untuk membiayai rumah yang anda beli tersebut.
Nah, sangat tidak sebanding bukan jika rumah yang anda beli seharga Rp 500 juta namun modal yang anda keluarkan hanyalah sebesar Rp 3 juta saja, uang sebesar Rp 3 juta tersebutpun tidaklah anda gunakan untuk membiayai pembelian rumah tersebut, melainkan hanya anda gunakan untuk keperluan pendukungnya saja. Demikianlah dasar mengapa saya katakan beli rumah tanpa uang.
Oke, langsung saja kita akan membahas dengan singkat bagaimana caranya beli rumah tanpa uang.
Kunci paling utama ketika anda membeli properti agar untung adalah “Price Below The Market” atau harga harus dibawah pasar. Inilah salah satu kemampuan yang harus kita miliki ketika hendak membeli properti yaitu “FIND” atau kemampuan mencari properti yang harganya dibawah pasar yang mampu memberikan cashflow positif setiap bulannnya kepada si pemiliknya.
Sebagai contoh jika anda berhasil menemukan penjual yang bermotivasi tinggi yang menjual propertinya dibawah harga pasaran, misalnya katakan saja harga deal rumah yang anda dapatkan setelah melalui tahap negoisasi adalah sebesar Rp 500 juta. Nah, sekarang anggap saja anda deal dan mampu meyakinkan penjual bahwa rumah tesebut akan dilunasi dalam waktu 1 bulan tanpa anda harus membayar DP terlebih dahulu.
Kemudian sekarang anda pergi ke beberapa bank dan mengajukan permohonan KPR. Nah, jika hasil penilaian atau appraisal bank tersebut ternyata harga rumah tersebut dinilai tinggi yaitu Rp 850 juta, maka anda akan mendapatkan pendanaan sebesar 70% yaitu sebesar 595 juta.
Dengan uang yang dicairkan oleh bank sebesar Rp 595 juta tersebut, maka anda akan mampu membeli rumah yang seharga 500 juta tersebut tanpa mengeluarkan uang anda sama sekali. Anda juga tidak perlu mengeluarkan uang sendiri untuk pengurusan seluruh dokumen, biaya pajak dan biaya notaris yang katakan saja sebesar 10% dari harga beli, yaitu sebesar 50 juta.
Sekarang anda mulai hitung, total pengeluaran untuk pembelian rumah tersebut sama dengan Rp 500 juta + Rp 50 juta untuk pengurusan dokumen, maka total sama dengan Rp 550 juta.
Dari hasil tersebut anda akan mendapatkan uang lebih atau cashback sebesar Rp 40 juta. Sangat hebat bukan, anda beli rumah sudah tanpa uang, malah dapat uang lebih atau cashback sebesar Rp 40 juta.
Sekarang, bagaimana selanjutnya untuk pembayaran cicilan KPR anda ke bank setiap bulannya? Untuk membayar angsuran KPR, maka anda harus mampu mengelolah penghasilan dari properti anda agar setiap bulannya mampu membayar seluruh pengeluaran anda.
Oke, sekian dulu artikel Cara Beli Rumah Tanpa Uang semoga bermanfaat untuk anda.

Pintu rel garasi sorong melengkung

Pintu rel garasi sorong melengkung

PETUNJUK CARA PEMASANGAN PINTU GARASI SORONG by Kent










    





   







Rel Pintu Garasi dan Aksesorisnya, berikut pemasangannya .
Rel dan komponen Garasi bisa di fungsikan untuk : 

1. Rel Garasi sitem Lipat, 
    A. Model lipat pintu di dalam kusen, 
    B. Model lipat pintu di samping balok
    C. Model lipat pintu di bawah balok
2. Rel Garasi sistem Sliding/Geser/Dorong, 
3. Rel Sliding Lurus .




Untuk Rel Atas panjang yang ada antara lain : 2.9 meter, 2.3 meter, 1.45 meter (pemakaian disesuaikan dengan lebar ruangan di lapangan, maka untuk pemesanan informasikan lebar ruangannya .
Untuk Rel Bawah panjang yang ada antara lain : 3 meter, 2.4 meter, 1.5 meter .

Untuk pintu kayu bisa menggunakan tipe Kecil (lebar pintu di bawah 58cm), Standard (lebar pintu antara 59 cm s/d 72 cm)
Khusus untuk pintu besi maka bisa menggunakan tipe yang engsel besar
 Aksesorisnya antara lain :
1. Handle, Model asbak dan PC
2. Kunci
3. Bracket untuk rel
4. Stoper Sliding (khusus untuk pintu sliding)
5. Gerendel
6. Roda Atas Tengah dan Roda Atas Pinggir
7. Engsel Tengah (untuk pintu sliding)
8. Engsel kupu-kupu (untuk pintu lipat)
9. Roda Bawah
10. Baut Bracket 

Jumlah Aksesorisnya disesuaikan dengan jumlah pintunya, jadi untuk pemesanan informasikan jumlah daun pintunya, supaya dapat dihitung berapa jumlah pemakainnya . 

Countdown

Hai sobat Agussalikur berjumpa kembali ! Kali ini admin berbagi tips seputar blogger dalam topik Time Countdown, kebetulan admin contohkan m...