1) Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan :
a. Persyaratan umum :
1. Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2. Surat permohonan IMB diketahui oleh Camat dan Lurah bagi bangunan tertentu;
3. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
4. Fotokopi PBB tahun berjalan;
5. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dilegalisir pejabat berwenang;
6. Gambar
bangunan yang tercantum jelas ukuran dan keterangan terdiri dari denah,
tampak, potongan dan dengan skala 1:100 atau 1: 200, berikut gambar
situasi dan gambar tata letak;
7. Izin Keterangan Rencana Kota (KRK);
8. Asli IMB untuk bangunan tambahan dan pemecahan;
9. Pemohon secara tidak langsung harus melampirkan Surat Kuasa asli.
b. Persyaratan khusus :
1. Perhitungan konstruksi (untuk bangunan lebih dari 2 lantai);
2. Surat
Kuasa dari pemilik tanah (apabila nama pemilik tanah berbeda dengan
nama pemohon serta melampirkan Fotokopi KTP pemberi kuasa/ pemilik
tanah);
3. AMDAL atau UKL/ UPL (untuk bangunan berdampak luas) yang dikeluarkan oleh BPPLH;
4. Site Plan bagi bangunan perumahan;
5. Piel Banjir dari Dinas Pekerjaan Umum (untuk bangunan usaha tertentu);
6. Persetujuan
tetangga atau izin lingkungan yang diketahui oleh Lurah setempat (bagi
tower telekomunikasi dan tower pemancar radio/ televisi, izin tetangga
dalam radius setinggi tower);
7. Jaminan asuransi atas pembangunan tower/ menara telekomunikasi serta pemancar radio dan televisi;
8. Andalalin
(kajian lalu lintas) untuk bangunan yang akan memberikan dampak
kemacetan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan;
9. Rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait penanggulangan bahaya kebakaran;
10. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi bangunan yang tidak menghasilkan limbah cair yang berbahaya.
(1) Biaya yang diperlukan
a. Struktur dan Besarnya Tarif ditetapkan sebagai berikut:
1. Tarif Bangunan Induk :
a. Bangunan perumahan : Rp. 12.500/M²
b. Bangunan gedung tidak bertingkat : Rp. 17.500/M²
c. Bangunan gedung bertingkat : Rp. 21.500/M²
2. Tarif Bangunan Penunjang
a. Penunjang Bangunan Induk
1. Jalan masuk : Rp. 4.500/M²
2. Pagar keliling : Rp. 1.500/M²
3. Saluran air : Rp. 1.000/M²
b. Bangunan Terbuka
1. Tiang Antena/ Tower : Rp. 2.500.000/M²
2. Kolam Renang : Rp. 500.000/M²
3. Lapangan Olahraga : Rp. 50.000/M²
4. Gardu/ Gapura : Rp. 200.000/M²
5. Pondasi Mesin : Rp. 225.000/M²
6. Jembatan Lift(untuk service Kendaraan) : Rp. 100.000/M²
7. Gardu Listrik : Rp. 225.000/M²
8. Konstruksi Reklame : Rp. 250.000/M²
9. Monumen dalam Persil : Rp. 225.000/M²
10. Instalasi Bahan Bakar : Rp. 8.000.000/Unit
11. Tangki per unit : Rp. 10.000.000/Unit
3. Indeks.
a. Indeks Luas Bangunan
1. Bangunan dengan luas < 500 M² : 3/4
2. Bangunan dengan luas 500 M² s/d 1000 M² : 1
3. Bangunan dengan luas 1000 M² s/d 5000 M² : 1,1
4. Bangunan dengan luas > 5000 M² : 1,2
b. Indeks Guna Bangunan
1. Bangunan Hunian (Perumahan) : 3/4
2. Bangunan Gedung type A : 1,5
3. Bangunan Gedung type B : 1,2
4. Bangunan Gedung type C : 1
c. Indeks Tingkat Bangunan
1. Bangunan 1 Lantai : 1
2. Bangunan 2 Lantai : 1,090
3. Bangunan 3 Lantai : 1,120
4. Bangunan ≥ 4 Lantai : 1,135
d. Indeks Lokasi Bangunan
1. Kawasan pergudangan dan industri : 1,5
2. Kawasan perdagangan dan jasa : 1,3
3. Kawasan Pemukiman : 1
4. Bagi
bangunan rumah dan/ atau gedung semi permanen di perhitungkan 60% (enam
puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen yang menjadi pedoman
diatas, bagi bangunan darurat dan atau sementara diperhitungkan 40 %
(empat puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen menjadi pedoman
bangunan diatas.
5. Untuk
renovasi atau rehabilitasi bangunan, retribusi IMB yang akan dikenakan
dapat memperhitungkan luas yang akan diperbaharui dengan tingkat
kerusakan atau perbaikan yang dilakukan dengan perhitungan sebagai
berikut :
Tarif x luas bangunan yang direnovasi x tingkat kerusakan x indeks.
6. Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan (bangunan pemugaran 100%) maka dapat dikenakan tarif sebagaimana bangunan baru.
b. Adapun yang dimaksud dengan Type A, B dan C dari gedung selain perumahan yaitu :
1. Termasuk
gedung Type A yaitu: kantor, gedung bioskop, pasar swalayan, pusat
perbelanjaan (mall), hyper market, super market, square, rumah sakit
type A , show room, hotel, pool mobil, bangunan bank, mess dan atau
penginapan karyawan, apartemen, kondominium, rumah susun, restoran,
café, diskotek, balai dan atau gedung pertemuan, gedung serba guna
(GSG), tempat kursus dan atau pelatihan, dermaga, bangunan industri,
bangunan pabrik;
2. Termasuk
gedung type B yaitu: pertokoan (ruko), perpustakaan, gedung kesenian
dan yang sejenisnya. penginapan losmen dan bungalow, rumah kontrakan/
kost, apotek, laboratorium, klinik bersalin, gudang, ruang penyimpanan
barang, ruang praktek dokter swasta, ruang praktek pengacara, ruang
praktek notaris dan PPAT, wartel, bengkel dan atau workshop dan rumah
sakit type C;
3. Termasuk
gedung type C yaitu : gedung perguruan tinggi dan atau akademi, gedung
SMU (SLTA) dan atau sederajat, gedung SMP (SLTP) dan sederajat, gedung
SD, TK atau Sederajat, Balai Latihan kerja dan sejenisnya (BLK).
(4) Standar waktu penerbitan izin :
Waktu
penyelesaian Izin 15 (lima belas) hari kerja berupa Izin Pendahuluan
Membangun (IPM), sedangkan IMB diterbitkan setelah fisik bangunan
mencapai 60 % (enam puluh persen) kecuali bangunan tersebut berubah dari
gambar yang disetujui atau berubah fungsi.
(5)
Masa berlaku izin selama bangunan masih berdiri, kecuali apabila
bangunan tersebut berubah dari gambar yang disetujui/ berubah
fungsi.