Ziarah Kubur

Ziarah kubur
Rasulullah bersabda:
"Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, (kini) berziarahlah, agar ziarah kubur itu mengingatkanmu berbuat kebajikan. " (HR.Al Ahmad)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1)  Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan  :
a.    Persyaratan umum :
1.         Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2.         Surat permohonan IMB diketahui oleh Camat dan Lurah bagi bangunan tertentu;
3.         Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
4.         Fotokopi PBB tahun berjalan;
5.        Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dilegalisir pejabat berwenang;
6.       Gambar bangunan yang tercantum jelas ukuran dan keterangan terdiri dari denah, tampak, potongan dan dengan skala 1:100 atau 1: 200, berikut gambar situasi dan gambar tata letak;
7.         Izin Keterangan Rencana Kota (KRK);
8.         Asli IMB untuk bangunan tambahan dan pemecahan;
9.         Pemohon secara tidak langsung harus melampirkan Surat Kuasa asli.
b.     Persyaratan khusus :
1.         Perhitungan konstruksi (untuk bangunan lebih dari 2 lantai);
2.    Surat Kuasa dari pemilik tanah (apabila nama pemilik tanah berbeda dengan nama pemohon serta melampirkan Fotokopi KTP pemberi kuasa/ pemilik tanah);
3.         AMDAL atau UKL/  UPL (untuk bangunan berdampak luas) yang dikeluarkan oleh BPPLH;
4.         Site Plan bagi bangunan perumahan;
5.         Piel Banjir dari Dinas Pekerjaan Umum (untuk bangunan usaha tertentu);
6.  Persetujuan tetangga atau izin lingkungan yang diketahui oleh Lurah setempat (bagi tower telekomunikasi dan tower pemancar radio/ televisi, izin tetangga dalam radius setinggi tower);
7.      Jaminan asuransi atas pembangunan tower/ menara telekomunikasi serta pemancar radio dan televisi;
8.     Andalalin (kajian lalu lintas) untuk bangunan yang akan memberikan dampak kemacetan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan;
9.         Rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait penanggulangan bahaya kebakaran;
10.     Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi bangunan yang tidak menghasilkan limbah cair yang berbahaya.
(1)      Biaya yang diperlukan
a.     Struktur dan Besarnya Tarif ditetapkan sebagai berikut:
1.   Tarif Bangunan Induk :
a. Bangunan perumahan                                        : Rp. 12.500/M²
b. Bangunan gedung tidak bertingkat                      : Rp. 17.500/M²
c. Bangunan gedung bertingkat                              : Rp. 21.500/M²
2.   Tarif Bangunan Penunjang
a. Penunjang Bangunan Induk
1.   Jalan masuk                                                  : Rp.  4.500/M²
2.    Pagar keliling                                                : Rp.  1.500/M²
3.    Saluran air                                                    : Rp.  1.000/M²
b. Bangunan Terbuka
1.    Tiang Antena/ Tower                                    : Rp.  2.500.000/M²
2.    Kolam Renang                                               : Rp.    500.000/M²
3.    Lapangan Olahraga                                        : Rp.      50.000/M²
4.    Gardu/ Gapura                                              : Rp.    200.000/M² 
5.    Pondasi Mesin                                               : Rp.    225.000/M²
6.    Jembatan Lift(untuk service Kendaraan)           : Rp.    100.000/M²
7.    Gardu Listrik                                                 : Rp.    225.000/M²
8.    Konstruksi Reklame                                        : Rp.    250.000/M²
9.    Monumen dalam Persil                                    : Rp.     225.000/M²
10.  Instalasi Bahan Bakar                                       : Rp.   8.000.000/Unit
11.  Tangki per unit                                              : Rp.  10.000.000/Unit

3.    Indeks.
a. Indeks Luas Bangunan
1.   Bangunan dengan luas < 500 M²                    : 3/4
2.   Bangunan dengan luas 500 M² s/d 1000 M²     : 1
3.   Bangunan dengan luas 1000 M² s/d 5000 M²   : 1,1
4.   Bangunan dengan luas > 5000 M²                  : 1,2     
b. Indeks Guna Bangunan
1.    Bangunan Hunian (Perumahan)                      : 3/4
2.    Bangunan Gedung type A                             : 1,5
3.    Bangunan Gedung type B                             : 1,2
4.    Bangunan Gedung type C                             : 1   
c. Indeks Tingkat Bangunan
1.    Bangunan 1 Lantai                                       : 1
2.    Bangunan 2 Lantai                                       : 1,090
3.    Bangunan 3 Lantai                                       : 1,120
4.    Bangunan ≥ 4 Lantai                                    : 1,135
d. Indeks Lokasi Bangunan
1.    Kawasan pergudangan dan industri                 : 1,5
2.    Kawasan perdagangan dan jasa                      : 1,3
3.    Kawasan Pemukiman                                     : 1
4.    Bagi bangunan rumah dan/ atau gedung semi permanen di perhitungkan 60% (enam puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen yang menjadi pedoman diatas, bagi bangunan darurat dan atau sementara diperhitungkan 40 % (empat puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen menjadi pedoman bangunan diatas.
5.   Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan, retribusi IMB yang akan dikenakan dapat memperhitungkan luas yang akan diperbaharui dengan tingkat kerusakan atau perbaikan yang dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut :
Tarif x luas bangunan yang direnovasi x tingkat kerusakan x indeks.
6.  Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan (bangunan pemugaran 100%) maka dapat dikenakan tarif sebagaimana bangunan baru.

 b.    Adapun yang dimaksud dengan Type A, B dan C dari gedung selain perumahan yaitu :
1.    Termasuk gedung Type A yaitu: kantor, gedung bioskop, pasar swalayan, pusat perbelanjaan (mall), hyper  market, super market, square, rumah sakit type A , show room, hotel, pool mobil, bangunan bank, mess dan atau penginapan karyawan, apartemen, kondominium, rumah susun, restoran, cafĂ©, diskotek, balai dan atau gedung pertemuan, gedung serba guna (GSG), tempat kursus dan atau pelatihan, dermaga, bangunan industri, bangunan pabrik;
2.   Termasuk gedung type B yaitu: pertokoan (ruko), perpustakaan, gedung kesenian dan yang sejenisnya. penginapan losmen dan bungalow, rumah kontrakan/ kost, apotek, laboratorium, klinik bersalin, gudang, ruang penyimpanan barang, ruang praktek dokter swasta, ruang praktek pengacara, ruang praktek notaris dan PPAT, wartel, bengkel dan atau workshop dan rumah sakit type C;
3.     Termasuk gedung type C yaitu : gedung perguruan tinggi dan atau akademi, gedung SMU (SLTA) dan atau sederajat, gedung SMP (SLTP) dan sederajat, gedung SD, TK atau Sederajat, Balai Latihan kerja dan sejenisnya (BLK).   
(4)  Standar waktu penerbitan izin :
Waktu penyelesaian Izin 15 (lima belas) hari kerja berupa Izin Pendahuluan Membangun (IPM), sedangkan IMB diterbitkan setelah fisik bangunan mencapai 60 % (enam puluh persen) kecuali bangunan tersebut berubah dari gambar yang disetujui atau berubah fungsi.
(5)   Masa berlaku izin selama bangunan masih berdiri, kecuali apabila bangunan tersebut berubah dari  gambar    yang disetujui/ berubah fungsi.

Beli rumah tanpa uang

Beli rumah tanpa uang tersebut bukan berarti anda tidak mengeluarkan uang sepeserpun atau tidak memerlukan modal untuk melakukannya. Dalam usaha apapun kita tetap saja harus memerlukan modal baik itu berupa pikiran, pengetahuan, energi, waktu dan ditambah juga dengan biaya-biaya operasional ketika melakukannya seperti biaya transportasi, pengurusan dokumen dan keperluan lainnya.
Oke, jika kita tetap saja membutuhkan pengeluaran seperti dijelaskan diatas, namun mengapa saya katakan beli rumah itu tanpa uang? Disini saya akan jelaskan menurut persepsi saya secara sederhana mengapa saya katakan demikian.
Dikatakan beli rumah tanpa uang ialah jika anda berhasil membeli sebuah rumah yang harganya tidak sebanding dengan modal yang anda keluarkan pada saat membeli. Sebagai contoh jika anda berhasil membeli rumah seharga Rp 500 juta namun modal yang anda keluarkan dalam proses membelinya hanyalah Rp 3 juta, yang anda gunakan untuk biaya transportasi, pengurusan dokumen dan  sebagainya, alias tidak untuk membiayai rumah yang anda beli tersebut.
Nah, sangat tidak sebanding bukan jika rumah yang anda beli seharga Rp 500 juta namun modal yang anda keluarkan hanyalah sebesar Rp 3 juta saja, uang sebesar Rp 3 juta tersebutpun tidaklah anda gunakan untuk membiayai pembelian rumah tersebut, melainkan hanya anda gunakan untuk keperluan pendukungnya saja. Demikianlah dasar mengapa saya katakan beli rumah tanpa uang.
Oke, langsung saja kita akan membahas dengan singkat bagaimana caranya beli rumah tanpa uang.
Kunci paling utama ketika anda membeli properti agar untung adalah “Price Below The Market” atau harga harus dibawah pasar. Inilah salah satu kemampuan yang harus kita miliki ketika hendak membeli properti yaitu “FIND” atau kemampuan mencari properti yang harganya dibawah pasar yang mampu memberikan cashflow positif setiap bulannnya kepada si pemiliknya.
Sebagai contoh jika anda berhasil menemukan penjual yang bermotivasi tinggi yang menjual propertinya dibawah harga pasaran, misalnya katakan saja harga deal rumah yang anda dapatkan setelah melalui tahap negoisasi adalah sebesar Rp 500 juta. Nah, sekarang anggap saja anda deal dan mampu meyakinkan penjual bahwa rumah tesebut akan dilunasi dalam waktu 1 bulan tanpa anda harus membayar DP terlebih dahulu.
Kemudian sekarang anda pergi ke beberapa bank dan mengajukan permohonan KPR. Nah, jika hasil penilaian atau appraisal bank tersebut ternyata harga rumah tersebut dinilai tinggi yaitu Rp 850 juta, maka anda akan mendapatkan pendanaan sebesar 70% yaitu sebesar 595 juta.
Dengan uang yang dicairkan oleh bank sebesar Rp 595 juta tersebut, maka anda akan mampu membeli rumah yang seharga 500 juta tersebut tanpa mengeluarkan uang anda sama sekali. Anda juga tidak perlu mengeluarkan uang sendiri untuk pengurusan seluruh dokumen, biaya pajak dan biaya notaris yang katakan saja sebesar 10% dari harga beli, yaitu sebesar 50 juta.
Sekarang anda mulai hitung, total pengeluaran untuk pembelian rumah tersebut sama dengan Rp 500 juta + Rp 50 juta untuk pengurusan dokumen, maka total sama dengan Rp 550 juta.
Dari hasil tersebut anda akan mendapatkan uang lebih atau cashback sebesar Rp 40 juta. Sangat hebat bukan, anda beli rumah sudah tanpa uang, malah dapat uang lebih atau cashback sebesar Rp 40 juta.
Sekarang, bagaimana selanjutnya untuk pembayaran cicilan KPR anda ke bank setiap bulannya? Untuk membayar angsuran KPR, maka anda harus mampu mengelolah penghasilan dari properti anda agar setiap bulannya mampu membayar seluruh pengeluaran anda.
Oke, sekian dulu artikel Cara Beli Rumah Tanpa Uang semoga bermanfaat untuk anda.

Kata bijak Habib Luthfi bin Yahya

"Perselisihan para ulama fiqih ibarat biji mangga, tumbuh bercabang kemudian menumbuhkan ranting, dari ranting kemudian muncul dedaunan dan buah-buahan yang memiliki bentuk dan ukuran yang berbeda."

"Rahasia Allah terletak pada makhlukNya."

"Sesama wali quthub meski memiliki pangkat kewalian yang sama tetapi memiliki sirr atau rahasia yang berbeda. Salah satu hikmahnya adalah agar tidak ada kecemburuan di antara makhluk Allah."

"Jangan sekali-kali melupakan guru yang telah mengenalkanmu dzahir-dzahir syariat, terlebih guru mursyidmu yang telah membimbingmu menuju Allah. Salah satu sebab kenapa aku memperoleh derajat terhormat saat ini adalah karena aku sangat menghormati guru-guruku." 

Kata bijak Habib Luthfy bin Yahya

"Rizki itu ada dua,:
1.Rizki Tajrid diperoleh tanpa melalui ikhtiar, inilah karunia yang Allah berikan kepada para auliya' (kekasih Allah). 
2.Rizki Kasbi didapat melalui proses ikhtiar.”

"Rizki itu ibarat tangki mobil, sudah ada takarannya gak bisa dilebihkan atau dikurangi. Kalau dilebihkan bisa-bisa luber dan kalau dikurangi bisa-bisa pengemudi tidak sampai ke tujuan."

"Jangan kau akui keilmuan seorang alim yang suka mencerca para auliya’ dan ulama."

"Qana’ah dan zuhud adalah pakaian tani yang kita gunakan untuk menggarap lahan di sawah, pelindung dari kotoran-kotoran dan lumpur yang bisa menodai tubuh kita dikala menggarap lahan. Begitulah kaum sufi memandang dunia, mereka tetap bekerja, ikhtiar mencari rizki dengan bersikap qana’ah dan zuhud agar kotoran dunia tidak mengotori hati mereka yang bersih."

 "Anda keliru jika menyangka para ulama sufi tidak kaya. Al-Imam Abul Hasan asy-Syadzili memiliki empat ekor kuda paling mahal di masanya, kereta kudanya memiliki dua roda yang dihiasi mutiara dan batu mulia, tapi tidak sedikitpun kemegahan kereta kuda itu mengisi relung hatinya. Bahkan ketika ada orang yang takjub akan kemegahan kereta kudanya dan sangat menginginkan apa yang dimiliki sang sufi, asy-Syadzili lantas memberikan kereta kudanya untuk orang tersebut." 

"Tidak usah memikirkan kekeramatan, yang penting kalian mendalami sekaligus mengamali secara benar dzahir-dzahir syariat." 

 "Aku tidak pernah belajar komunikasi dengan arwah di alam barzakh. Aku bisa karena memiliki mahabbah (kecintaan) kepada meraka. Ilmu seperti itu tidak usah dipelajari, berbahaya, karena kalian belum bisa membedakan mana arwah para wali dan mana arwah yang merupakan jelmaan iblis."

"Hikmah di balik tanaman yang diletakkan di atas kuburan adalah untuk meringankan adzab si ahli kubur. Karena selama tanaman itu masih hijau, dia (tanaman) bertasbih memujiNya. Hal inilah yang menjadi sebab turunnya rahmat diringankan siksaan si ahli kubur."

 "Kasih sayang seorang wali itu sama seperti kasih sayang seorang ibu kepada anaknya, bahkan mereka rela menanggung adzab yang turun di umat mereka. Begitulah sifat para auliya’." 

"Rahmat turun karena sebab ikhtiar. Contoh: sakinah, mawaddah dan rahmah akan muncul jika seseorang sudah ikhtiar untuk menikah."

"Qudrat dan iradat Allah Swt. ditunjukan pada tiap makhluk yang telah Dia ciptakan.”

"Makeup orang mukmin ialah bekas sujud yang memancar dari wajahnya.”

"Maksiatnya Nabi Adam As. merupakan tarbiyah Allah Swt. kepada Nabi Adam As. agar kelak jangan mengulangi perbuatan tersebut."

"Hikmah diperoleh setelah penalaran yang mendalam. Hikmah juga mengajarkan seseorang untuk bersikap sabar."

"Demi menghormati Abdullah bin Umi Maktum, Rasulullah Saw. selalu berdiri tiap kali ada orang buta yang lewat di hadapan beliau."

"Berpalingnya Rasulullah Saw. dari Abdullah bin Umi Maktum membuat beliau ditegur oleh Allah Swt. dengan cara yang halus yaitu dengan dhamir ghaib: “Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling”, bukan dengan dhamir mukhathab: “Kamu (Muhammad) bermuka masam dan berpaling”, (QS. ‘Abasa ayat 1). Hal ini adalah bentuk pendidikan sekaligus perintah Allah kepada Rasulullah Saw. untuk menyampaikan dakwah, terlepas dari diterima atau tidaknya dakwah Rasulullah Saw., sebagai kewajiban beliau selaku utusan Allah sekaligus menekankan bahwa hak Allah Swt. adalah memberikan hidayah pada siapa saja yang Dia kehendaki." 

"Salah satu penyakit hati yang berbahaya adalah hasud. Hasud jika dikombinasikan dengan sifat ghaflah atau lalai akan memunculkan sikap sombong."

 “Hasad dan marah adalah dua hal yang saling berhubungan satu sama lain.”

"Segala sesuatu memiliki batasan, termasuk kesabaran. Jika sabar tidak memiliki batas, mungkin Kanjeng Nabi Saw. akan diam saja dan tidak akan memerangi kaum kafir di Perang Badar."

 "Bersabar tidak boleh menuruti hawa nafsu tapi harus dengan ilmu."

"Seseorang pernah bertanya kepada Abah: “Bagaimanakah cara kita mengetahui keinginan yang semata-mata karena Allah dan keinginan yang bersumber dari nafsu?” Beliau Habib Luthfi bin Yahya menjawab: “Bagi saja keinginan itu menjadi dua, satu untuk akal dan kedua untuk ilmu. Akal sebagai hakim dan ilmu alat untuk menganalisa dengan hati sebagai rajanya yang akan mendorong keinginan kita bertindak semata-mata karena Allah.”

Sumber:

http://mukelujauh.blogspot.com/2013/07/kata-kata-bijak-sang-sufi-al-arif.html
http://pustakamuhibbin.blogspot.co.id/2013/08/kata-kata-bijak-sang-sufi-alarif-billah_8412.html